KTP elektronik adalah kartu kependudukan yang memiliki sistem informasi yang jauh lebih akurat, lebih aman dan secara administrasi lebih tertib dari pada KTP lama. Sebab databasenya langsung terintegrasi di Kementerian Dalam Negeri. Sistem KTP elektronik ini ditujukan untuk mengurangi kemungkinan seseorang memiliki KTP ganda atau lebih.
Memiliki lebih dari satu KTP biasanya sering disalahgunakan untuk tindak kejahatan seperti terorisme, cyber crime dan hal-hal buruk lainnya. Itulah mengapa selama program perpindahan KTP lama menjadi KTP elektronik masyarakat diminta untuk mengembalikkan KTP lama mereka. Secara sistem pemerintah juga dapat mengetahui apakah ada satu orang yang sama dengan dua database yang berbeda.
Untuk itu penting bagi kita mengecek data diri kita apakah sudah tertera di DUKCAPIL atau belum. Selain itu terkadang kita perlu memastikan bahwa data kita yang berada di data kependudukan nasional sudah benar dan tidak disalahgunakan oleh orang lain.
Pada umumnya pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai persyaratan untuk pendaftaran sekolah, CPNS, transaksi besar, pengurusan surat-surat penting dan masih banyak lainnya. Akan tetapi kadang kita tidak pernah sempat untuk mendatangi kantor DUKCAPIL untuk sekedar mengkonfirmasi data.
Sehingga ada beberapa layanan pengecekan KTP elektronik yang disediakan pemerintah untuk masyarakat, agar tidak harus datang ke kantor DUKCAPIL. Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk pengecekan KTP elektronik hanya dari rumah saja. Terlebih lagi di saat pandemi seperti ini pemerintah menganjurkan kita untuk berada di rumah saja.
Cara Cek Status KTP Online
Layanan pengecekan KTP elektronik yang dapat dilakukan secara online disediakan melalui beberapa pilihan. Selain mudah diakses layanan ini akan menghemat waktu dan tenaga kita karena tidak perlu berkunjung jauh-jauh di balai desa setempat. Terutama untuk mereka yang berdomisili berbeda dari di alamat KTP, pengecekan KTP online ini perlu untuk diketahui.
1. Cara Cek KTP Melalui Website Dukcapil.kemendagri.go.id
Salah satu cara untuk mengecek e-KTP dapat dilakukan dengan mengunjungi website Kemendagri atau pemerintah daerah yang bisa diakses melalui ponsel atau laptop. Layanan website ini dapat diakses oleh semua orang dengan menggunakan browser di ponsel, laptop atau perangkat lainnya. Berikut langkah-langkah pengecekan e-KTP dengan mengunjungi website resmi kemendagri.
a. Buka dukcapil.kemendragi.go.id
Membuka halaman website resmi milik pemerintah untuk mengecek data kependudukan. Kamu dapat mengetik dukcapil.kemendagri.go.id untukmasuk ke laman resmi kemendagri. Namun jika dirasa sulit untuk masuk, kamu dapat mengetikkan di google kemudian halaman website resmi pun akan tertulis jelas di sana sehingga kamu hanya perlu mengkliknya saja.
Setelah link tertuju pada lama situs resmi kemendagri maka kamu akan dihadirkan pada sebuah laman Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Di halaman beranda ini kamu akan melihat sejumlah opsional segmen beranda, tentang kami, informasi publik, berita, produk hukum, galeri, publikasi dan ragam.
b. Pilih segmen ‘ragam’ yang tertera pada menu bar beranda
Kemudian akan ada dua pilihan yang muncul dari segmen tersebut yaitu ‘data diri’ dan ‘data kependudukan’.
c. Pilih data kependudukan.
d. Masukkan 16 digit NIK
Setelah memasuki lama baru pada ‘data kependudukan’ kamu hanya perlu memasukkan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di atas KTP elektronik. Pastikan nomor yang diketik sudah sesuai dengan nomor yang tertera di KTP.
e. Jika valid maka data akan terlampir secara lengkap di lama tersebut.
Kamu juga dapat melakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada satu hal yang terlewatkan atau salah dalam database tersebut. Sering kali beberapa masalah yang disadari ketika mengecek data kependudukan yakni salah penulisan ejaan nama, salah tanggal atau tahun lahir, salah penulisan alamat atau belum berganti status KTP.
2. Cara Cek KTP Online di Website Dukcapil Daerah
Selain website kemendagri kamu dapat melakukan pengecekan di website pemerintah daerah. Website setiap daerah ini juga berbeda-beda tergantung wilayah domisili kependudukannya. Ini dapat dijadikan pilihan jika untuk mengakses website kemendagri dirasa sulit.
a. Buka halaman website pemerintah daerah sesuai domisili KTP elektronik.
Karena setiap daerah memiliki alamat website yang berbeda-beda kamu dapat mencari terlebih dahulu melalui google agar menemukan alamat yang valid. Misalnya jika kamu tinggal di wilayah Jakarta maka alamat website resmi nya adalah datawarga-dukcapil.jakarta.go.id dengan tampilan website seperti ini.
Jika kamu adalah warga Kendal maka alamat website yang dapat dikunjungi adalah dispendukcapil.kendalkab.go.id. Tidak perlu takut jika kamu tidak tahu, kamu bisa searching langsung di google dengan kata kunci “Dukcapil [Nama Kabupaten]”.
Berikut ini contoh pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk warga kabupaten Kendal.
b. Buka website resmi kabupaten Kendal di browser dengan mengetikkan dispendukcapil.kendalkab.go.id
Maka seperti inilah tampilan pada halaman utama website resmi kabupaten Kendal. Setelah memasuki beranda kamu dapat melihat sejumlah segmen di menu bar atas kanan website yang bertuliskan profil, informasi, persyaratan, PPID, pelayanan online cek NIK dan FAQ.
c. Pilih menu cek NIK
Pada langkah berikutnya kamu hanya perlu memilih segmen cek NIK jika kamu ingin melakukan pengecekan data dengan nomor induk kependudukan.
Kemudian setelah memilih segmen ‘cek NIK’ maka halaman selanjutnya yang akan tersedia di layar adalah halaman NIK.
d. Masukkan 16 digit nomor NIK
Selanjutnya kamu hanya perlu memasukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga dan Nama Lengkap sesuai nama di KTP elektronik.
e. Klik button Cek NIK
Ketika selesai mengisikan semua data yang diperlukan langkah terakhir yaitu memilih tombol ‘CEK NIK’ yang tertera di tengah layar. Dengan begitu data diri kamu akan semuanya muncul secara lengkap.
3. Cara Cek KTP melalui SMS dan WhatsApp
Apabila pengecekan NIK melalui layanan website dirasa tidak praktis, masih ada layanan lain seperti mengirimkan pesan melalui SMS atau WhatsApp langsung ke nomor Kemendagri pun bisa dilakukan.
Kamu dapat mengirimkan pesan WhatsApp kepada Kemendagri menggunakan format pesan seperti ini. yaitu dengan mengetikkan Nomor Induk Kependudukan/kelurahan sesuai domisili KTP/kecamatan sesuai domisili KTP /kabupaten/kota sesuai domisili KTP yang kemudian dapat dikirimkan melalui nomor 081326912479. Selanjutnya kamu hanya perlu menunggu balasan untuk tentang informasi data dirimu dari kemendagri.
Jika membutuhkan informasi NIK namun jaringan internet dirumah sedang tidak bersahabat, kamu juga bisa menjangkau kemendagri melalui SMS. Dengan format CEK#KTP#Nomor Induk Kependudukan dan mengirim SMS tersebut ke nomor 08153639999
Jika kamu lebih suka bertanya secara langsung, dapat melakukan panggilan telepon atau menelepon Call Center Halo Dukcapil di nomor 1500-537. Kelebihan melakukan panggilan telepon melalui call center ini kamu dapat menanyakan segala permasalahan dan detail data lainnya.
4. Cara Cek KTP melalui Aplikasi
Mengecek KTP elektronik juga bisa menggunakan aplikasi yang dapat diunduh di Playstore atau AppStore. Aplikasi ini juga beragam, kamu dapat mengetikkan Cek KTP ID maka akan keluar sejumlah aplikasi yang dapat mengecek Nomor Induk Kependudukan.
Namun, sebelum mengunduh aplikasi tersebut sebaiknya melihat review dan rating terlebih dahulu. Karena aplikasi semacam ini belum banyak sehingga masih sering terjadi trial error ketika penggunaannya. Jika kamu ragu kamu dapat menggunakan pengecekan cara lain.
5. Cara Cek KTP melalui Media Sosial
Bagi para anak muda yang biasanya gencar dan aktif bermain sosial media, kini melakukan pengecekkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga dapat dilakukan di sosial media. Kamu dapat mengirim direct message di platform Twitter milik @ccdukcapil dengan mengetikkan format pesan seperti ini; NIK#Nama lengkap sesuai KTP#Nomor KK#Nomor Telepon#Keluhan. Dengan begitu kamu hanya perlu menunggu respon.
Tidak punya Twitter? Kamu juga bisa menghubungi melalui platform Facebook resmi yakni Halo Dukcapil. Kamu dapat mengirim pesan melalui inbox dengan format yang serupa.
Selain dua sosial media di atas kamu dapat melakukan pengecekan data via email dengan mengirimkan format #Nomor Induk Kependudukan#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telepon#Keluhan kirimkan email ke call center.dukcapil@gmail.com dengan begitu email kamu akan dibalas dalam setidaknya 1×24 jam.
Masih ada beberapa cara lain yang dapat dilakukan untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) kita. Seperti mengecek e-KTP dengan menggunakan card reader KTP yang hanya ada di kantor dinas atau dukcapil yang bersangkutan.
Mesin card reader ini bekerja dengan membaca chip yang ada pada KTP elektronik. Sehingga kamu dapat mengetahui data lengkap dengan mudah. Namun, kamu tetap perlu melakukannya secara offline dengan datang langsung ke kantor dukcapil.
Arti Deret Nomor KTP
Nomor KTP yang terdiri dari 16 digit angka berderet di atas kartu kependudukan memang tampak banyak dan sulit untuk dihafalkan. Sehingga seringkali jika kita perlu mengisikan data diri pada kolom NIK kita harus melihat KTP terlebih dahulu karena tidak hafal. Sebenarnya apa arti deret angka KTP yang cukup banyak itu?
Digit nomor KTP tidak ini merupakan nomor seri yang menunjukan data kependudukan seseorang. Dari digit angkanya sistem database kependudukan dapat membaca asal usul dan status warganya.
Sebagai contoh Nomor Induk Kependudukan diuraikan sebagai berikut.
11-22-33-44-55-66-7777
11 | adalah dua digit angka pertama yang ada di NIK adalah kode Provinsi. |
22 | adalah dua digit angka pertama yang ada di NIK adalah kode Kabupaten atau Kotamadya. |
33 | adalah dua digit angka pertama yang ada di NIK adalah kode Kecamatan. |
44 | adalah dua digit angka pertama yang ada di NIK adalah tanggal lahir. |
55 | adalah dua digit angka pertama yang ada di NIK adalah bulan lahir. |
66 | adalah dua digit angka pertama yang ada di NIK adalah tahun lahir. |
7777 | adalah dua digit angka pertama yang ada di NIK adalah kode nomor registrasi kependudukan. |
Menarik kesimpulan dari tabel contoh diatas dapat diketahui bahwa deret Nomor Induk Kependudukan dapat diklasifikasikan dalam tiga jenis. 6 digit awal pada deret angka NIK menunjukkan informasi mengenai dimana KTP elektronik tersebut diterbitkan serta asal usul daerah orang yang bersangkutan.
Dalam deret angka 6 digit menginformasikan kecamatan, kabupaten dan provinsi sehingga sistem akan tahu tempat kelahiran orang yang bersangkutan.
Pada 6 digit angka setelahnya memberikan informasi tanggal kelahiran pemilik KTP elektronik tersebut, karena mengandung tanggal, bulan dan tahun lahir. Dari data tersebut sistem akan tahu berapa umur pemilik KTP saat ini.
Di dalam 6 deret angka ini berupa dd-mm-yy ini khusus bagi yang berjenis kelamin perempuan, tanggal lahir ditambahkan angka 40 .
Sebagai contoh, jika seseorang perempuan lahir pada tanggal 7 juli 1989 maka deret 6 angka pada NIK tersebut adalah 470789 dan bukan 070789.
Sedangkan 4 digit angka terakhir yang ada pada Nomor Induk kependudukan menjelaskan nomor urut registrasi. Nomor registrasi ini diurutkan sesuai tanggal, bulan dan tahun lahir seseorang dalam suatu wilayah.
Contoh penjelasan Nomor Induk Kependudukan perempuan 13-71-01-47-07-89-0005.
13 merupakan kode Provinsi Sumatera Barat.
71 merupakan kode Kabupaten / kota Padang.
01 merupakan kode kecamatan Padang Selatan.
47 merupakan kode penduduk perempuan yang lahir pada tanggal 7+40 sehingga menjadi 47.
07 menjelaskan bahwa orang tersebut lahir di bulan Juli.
89 menjelaskan bahwa orang tersebut lahir pada tahun 1989.
0005 menjelaskan bahwa orang tersebut adalah orang kelima yang terlahir pada tanggal tersebut.
Deretan angka yang banyak di atas KTP elektronik ternyata memiliki makna yang dapat dibaca oleh sistem. Setelah mengetahui apa saja arti dari tiap digit angka KTP elektronik mungkin kamu akan menjadi lebih mudah untuk menghafal nomor KTP. Sehingga tidak perlu lagi selalu membuka dompet untuk melihat Nomor Induk Kependudukan setiap kali mengisikan data apapun.
Selain mengurus KTP, Grameds sebagai Warga Negara Indonesia juga jika ingin menggunakan kendaraan harus memiliki surat & dokumen yang berlaku. Untuk mempelajari langkah-langkah yang harus dilakukan, Buku Pintar Mengurus Surat & Dokumen Kendaraan Bermotor bisa dijadikan referensi.