NOMOR KARTU KELUARGA (KK) :
Beberapa hal yang perlu dipahami mengenai Kartu Keluarga (KK) ialah sebagai berikut:
- Setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) Kartu Keluarga;
- Nomor KK diterbitkan secara otomatis melalui proses komputerisasi SIAK, merupakan milik dari Kepala Keluarga dan merupakan bukti bahwa data keluarga telah dihimpun di Pusat Data Kependudukan Daerah dan Nasional;
- KK untuk Penduduk WNI diterbitkan oleh Dinas, ditandatangani Kepala Dinas secara elektronik dengan SIAK dan diproses penerbitannya di TPDK Kecamatan.
- KK untuk Penduduk WNA diterbitkan oleh Dinas, ditandatangani Kepala Dinas secara elektronik dengan SIAK dan diproses penerbitannya di Dinas.
- KK untuk Penduduk campuran WNI dan WNA dengan Kepala Keluarga Penduduk WNI diterbitkan oleh Dinas, ditandatangani Kepala Dinas secara elektronik dengan SIAK dan diproses penerbitannya di Dinas.
- KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
- Keterangan mengenai kolom agama bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam Database Kependudukan.
- Nomor KK diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Dinas setelah biodata Kepala Keluarga direkam dalam database kependudukan dengan menggunakan SIAK.
Nomor KK terdiri dari 16 digit dan penetapan Nomor KK dilakukan dengan menggunakan kombinasi variabel kode wilayah, tanggal pencatatan dan nomor seri keluarga. Komposisi Nomor KK diatur sebagai berikut:
- 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah penerbitan Nomor KK:
- Kode wilayah provinsi sejumlah 2 (dua) digit, yaitu digit ke-1 dan ke-2 adalah nomor urut provinsi;
- Kode wilayah kabupaten/kota sejumlah 2 (dua) digit, yaitu digit ke-3 dan ke-4, dua digit tersebut merupakan nomor urut kabupaten/kota dalam suatu provinsi, dengan rincian:
- Kode wilayah kabupaten yang dimulai dari 01 sampai dengan 69;
- Kode wilayah kota yang dimulai dari 71 sampai dengan 99.
- Kode wilayah kecamatan sejumlah 2 (dua) digit, yaitu digit ke-5 dan ke-6, dua digit tersebut merupakan nomor urut kecamatan dalam suatu kabupaten/kota.
- 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal perekaman (tanggal pencatatan) dengan rincian:
- Tanggal pemasukan data sejumlah 2 (dua) digit yaitu digit ke-7 dan ke-8.
- Bulan pemasukan data sejumlah 2 (dua) digit yaitu digit ke-9 dan ke-10.
- Tahun pemasukan data sejumlah 2 (dua) digit yaitu digit ke-11 dan ke-12.
- 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan KK yang diproses secara otomatis dengan komputer.
Nomor KK diberikan oleh pemerintah setelah biodata Kepala Keluarga direkam dalam Pusat Data Kependudukan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.
- Penduduk WNI wajib melaporkan susunan keluarganya ke TPDK Kecamatan melalui Kepala Desa/Lurah.
- Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas.
NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (NIK) :
Biasanya pada KTP ada 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam e-KTP. Namun tahukah 16 digit angka itu bukan sembarang angka? Ada kode rahasia yang membuatnya berbeda dengan e-KTP orang lain. Sebagai contoh dari gambar di atas, 31-02-01-44-03-91-0312, cara mengetahui artinya adalah sebagai berikut:
Angka 31 : Mengacu pada KODE PROVINSI. Menurut Permendagri No 39 tahun 2015, saat ini ada 34 provinsi yang terdaftar dalam Republik Indonesia.
Angka 02: KODE KOTA/KABUPATEN, kamu bisa melihat kode kota kamu dalam laman ini https://www.kemendagri.go.id/pages/detail/108-permendagri-no137-tahun-2017
Angka 01: KODE KECAMATAN, setiap kecamatan memiliki kode yang berbeda. Makanya saat kamu membuat e-KTP selalu dianjurkan untuk datang langsung ke kantor kecamatan masing-masing.
Angka 44: TANGGAL LAHIR. Nah, di sini ada perbedaan antara kode laki-laki dan perempuan. KODE untuk LAKI-LAKI adalah tanggal lahir 01-31. sedangkan untuk PEREMPUAN berbeda lagi, tanggal lahir ditambah 40, jadinya adalah 41-71. Jadi kalau seorang perempuan yang lahir tanggal 12 maka kodenya adalah 40 + 12 yaitu 52.
Angka 03: Mengacu pada BULAN LAHIR, 01 untuk Januari hingga seterusnya 12 untuk Desember.
Angka 91: TAHUN LAHIR, ditulis dua angka terakhir. Seperti jika kamu lahir tahun 1991 maka hanya ditulis 91 saja.
Angka 0312: NOMOR KOMPUTERISASI, ini nomor random yang memang sudah diatur oleh komputer agar tidak kembar dengan yang lainnya. Namun biasanya untuk KEPALA KELUARGA akan ditulis xx01, untuk anak pertama xx02, begitu seterusnya.